Selama 8 Bulan Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Perjudian dengan 19 Tersangka

    Selama 8 Bulan Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Perjudian dengan 19 Tersangka

    SUMENEP - Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan 19 orang tersangka kasus tindak pidana perjudian. Dari Jumlah tersebut merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana perjudian selama tahu 2022 sebanyak 9 kasus.

    9 Kasus tersebut terdiri dari 8 kasus hasil ungkap kasus dari Satreskrim Polres Sumenep dan 1 kasus hasil ungkap Polsek Saronggi, jelas Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H., Senin (29/08/2022).

    Dalam keterangan persnya, Kapolres Sumenep menyebutkan 19 tersangka terdiri Bandar Judi sebanyak 5 orang, Pengecer 12 orang dan pembeli 2 orang. Sedangkan untuk tingkat pendidikan dari para tersangka yakni jenjang pendidikan SMA/MA 2 orang, SMP/MTs 2 orang dan SD/MI 15 orang.

    "Sementara untuk lokasi penangkapan diantaranya di Kecamatan Lenteng, Batuputih, Saronggi, Bluto dan Kecamatan Kota Sumenep. Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah Uang tunai Rp. 1.875.000, - Hp 17 buah, buku rekening BRI, ATM BCA, ATM BRI dan kertas rekapan, " ungkapnya

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, " ujarnya menambahkan. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Demi Keamanan Ketertiban Penumpang Kapal,...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag Sumenep Bakal Berangkatkan Empat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tekan Angka Stunting, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Gebyar Gizi dan Keluarga Sehat

    Ikuti Kami