Kronologi Dugaan Penganiayaan Secara Bersama-sama di Desa Sepanjang Kec. Sapeken Kab Sumenep

    Kronologi Dugaan Penganiayaan Secara Bersama-sama di Desa Sepanjang Kec. Sapeken Kab Sumenep

    SUMENEP - Kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep pada hari Selasa (03/05/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

    Kejadian penganiayaan bermula dari saat korban Jiqri Ikramullah berada dirumahnya Dusun Tembing Desa Sepanjang Kec Sapeken Kab Sumenep didatangi oleh terduga pelaku atas nama Syaiful dan Khalib bersama-sama 2 orang temannya yang merupakan warga Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok Kec Sapeken ditemui oleh Mashura dan sdr Syaiful dan Khalib langsung menampar Mashura dan saat Jiqri Ikramullah datang langsung ditarik oleh Khalib hingga sama-sama terjatuh dari teras yang kemudian Syaiful langsung melompat kearah Jiqri.

    Selanjutnya Syaiful dan Kalib bersama-sama 2 orang temannya melakukan penganiayaan terhadap Jiqrj Ikramullah, kemudian datang Muzammir bersama beberapa warga untuk melerai dan mengamankan Syaiful dan Kalib bersama 2 orang temannya kerumah Muzammir. 

    Setelah Syaiful dan Kalib bersama 2 orang temannya hendak pulang dari rumah Muzammir dihadang oleh beberapa warga Dusun Tembing Desa Sepanjang  Kecamatan Sapeken hingga terjadi keributan dan beberapa orang mengalami luka.

    Kejadian penganiayaan terjadi di dusun Tembing Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kab Sumenep yang dilakukan oleh terduga pelaku Syaiful warga asal Dusun Pelat, Desa Tanjung Kiaok (mengalami luka di pelipis sebelah kiri ), Kalib warga asal Dusun Pelat, Desa Tanjung Kiaok dan 2 orang warga Dusun Pelat, Desa Tanjung Kiaok, " ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H kepada wartabhayangkara.com, Rabu (4/5/2022).

    Sedangkan korban ada 5 orang yaitu Jiqri Ikramullah (30 tahun), warga asal Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Mashura (40 tahun) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Supandi (35 tahun), warga asal Dusun Tembing, Desa Sepanjang, (mengalami luka tusuk ikan pari dibagian punggung), Sutama (55 tahun), warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang, (mengalami luka robek pada bagian kepala), Abdul Gazi (35 tahun), warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kec. Sapeken (mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri), " ungkapnya.

    Saat ini penyidik mengalami hambatan karena belum ada laporan secara resmi dari pihak yang bertikai ke Polsek Sapeken, belum bisa meminta keterangan dari Supandi karena sudah dirujuk ke RS. Paramashidi Bali, saksi yang mengarah terhadap pelaku yang melakukan penusukan terhadap Supandi dan pelemparan batu terhadap Sutama, belum bisa melakukan VER karena belum ada Laporan Polisi (LP), letak geografis Desa Sepanjang - Tanjung Kiaok memerlukan perjalanan laut 2, 5 jam, Sapeken - Sepanjang memerlukan waktu 2 jam.

    Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terduga pelaku bisa terancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara, " pungkasnya. (Hms/Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Laksanakan Pos Pantau Di Pelabuhan...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Kesehatan, Babinsa Koramil Ambunten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan

    Ikuti Kami