SUMENEP - Antisipasi penyebaran Covid - 19 di bulan Ramadhan. Babinsa Koramil 0827/06 Saronggi Sertu Maryono bersama Bhabinkamtibmas menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara melakukan operasi yustisi di Pasar dan tempat keramaian bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid - 19 di wilayah Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Selasa (26/4/2022).
"Dengan semangat dan kekompakan yang dilakukan Babinsa, memberhentikan warga dan pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang kedapatan tidak memakai masker selanjutnya di berikan himbauan dan pemahaman pentingnya menggunakan masker bila berada diluar rumah demi antisipasi penyebaran virus covid – 19, " ucap Sertu Maryono.
Dalam kegiatan operasi yustisi kali ini bagi warga dan para pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker diberikan sanksi berupa teguran dengan tujuan memberikan Efek Jerah pada Masyarakat, di masa pandemi covid – 19 serta sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Untuk kegiatan hari ini kami hanya melakukan tindakan sanksi Berupa teguran kepada pedagang serta para pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan melaksanakan 5M yaitu agar selalu memakai masker bila keluar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, " tegas Sertu Maryono.